Polri: Tersangka Pembunuhan Laskar FPI Diberi Pendampingan Hukum

Rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI di Komnas HAM.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya akan memberi pendampingan hukum kepada dua tersangka pembunuhan empat Laskar FPI, yakni FR dan MYO. Sebab, tersangka adalah anggota Polda Metro Jaya.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Menurut dia, Polri memiliki divisi hukum. Maka, di sana menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadapan dengan hukum.

“Tentunya itu ada (pendampingan hukum),” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 30 April 2021.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Berkas perkara pembunuhan empat Laskar FPI telah dikirim ke kejaksaan. Maka, dalam waktu 14 hari penyidik menunggu apakah ada perbaikan.

“Ketika ada perbaikan, penyidik akan melengkapi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 30 April 2021.

Komjen Wahyu Widada Kirim Anak Buah Ikut Usut Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Baca juga: Polisi Tersangka Penembak 4 Laskar FPI Masih Aktif di Polda Metro Jaya

Menurut dia, berkas perkara pembunuhan empat Laskar FPI telah dikirim ke Kejaksaan. Maka, dalam waktu 14 hari penyidik menunggu apakah ada perbaikan.

“Ketika ada perbaikan, penyidik akan melengkapi,” ujarnya.

Ia mengatakan setelah dilengkapi berkasnya sesuai petunjuk dari jaksa, maka berkas akan dilimpahkan lagi. Selanjutnya, apabila sudah dinyatakan lengkap maka penyidik segera menyerahkan tahap kedua.

“Kalau sudah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu segera penyidik akan menyerahkan tahap 2. Penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara FR dan MYO, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap empat Laskar FPI dinyatakan belum lengkap.

“Berkas perkara dugaan pembunuhan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung,” kata Leonard melalui keterangannya pada Jumat, 30 April 2021.

Pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.

Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.

Kapolda Sumbar

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Kepala Polda Sumatra Barat menyebut sudah 5 orang saksi diperiksa atas kasus penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024