Ajukan Ekstradisi, Polri Ingin Jozeph Paul Zhang Dibawa ke Indonesia

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Pihak Mabes Polri, mengajukan ekstradisi kepada tersangka Jozeph Paul Zhang. Sehingga, di manapun yang bersangkutan berada, oleh aparat keamanan bisa dilakukan penangkapan dan dideportasi ke Tanah Air.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menangkap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

“Hari ini Jumat, 30 April 2021, Bareskrim diwakili Direktorat Siber bersama Divhub Inter melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum),” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 30 April 2021.

Baca juga: Cara 8 Narapidana di Solok Selatan Kabur dari Rutan

Dalam pertemuan tersebut, Ramadhan mengatakan ada dua yang diputuskan yakni mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama Jozeph Paul Zhang. Menurut dia, permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila Paul Zhang telah ditemukan keberadaannya, maka yang bersangkutan bisa diamankan.

“Bisa ditangkap dan dideportasi ke Indonesia, ketika permintaan ekstradisi kita dikabulan ya itu maksudnya,” jelas dia.

Kemudian, kata dia, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Sentral Otority Eropa terutama Jerman dan Belanda. Karena, diduga Paul Zhang berada di dua negara tersebut.

“Kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ,” ujarnya.

Diduga Terlibat Prostitusi hingga Jadi Pacar Bayaran, Wanita Uganda Dideportasi dari Bali

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

Buron Filipina Eks Walkot Alice Guo Masuk RI Legal, Irjen Krishna Ungkap Alasan Dideportasi
Pendeportasian dua WN Rusia yang melanggar UU Keimigrasian di Indonesia

Tawarkan Diri Jadi Terapis Pijat Plus Plus di Bali, 2 WNA Rusia Dideportasi ke Moskow

Penangkapan terhadap dua WNA asal Rusia itu bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas,

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024