Terseret Kasus Bansos, Ketua Komisi III Herman Hery Diperiksa KPK

Herman Hery diPeriksa KPK Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Ketua Komisi III DPR, Herman Hery terkait penyelidikan kasus bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Benar hari ini informasi yang kami terima, telah hadir di gedung Merah Putih KPK Herman Herry dalam rangka permintaan keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 30 April 2021.

Namun Ali mengaku belum bisa merincikan lebih jauh. Sebab masih tahap penyelidikan. 

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini

“Karena kegiatan penyelidikan, tentu kami saat ini tidak bisa menyampaikan materi hasil permintaan keterangan dimaksud. Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa saat ini terkait dengan pelaksanaan Bansos di Kemensos RI, KPK sedang menindak lanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan,” kata Ali. 

Herman sendiri usai diperiksa mengaku telah mengklarifikasi semuanya kepada KPK. Selain menyampaikan klarifikasi kasus Bansos, ujarnya, kedatangan dirinya ke KPK dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi di tanah air.

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

“Sebagai warga negara yang taat hukum sekaligus sebagai Ketua Komisi III, saya datang kesini dalam rangka mendukung KPK dalam upaya pemberantasan Korupsi. Sekaligus, saya mengklarifikasi terkait kasus bansos yang selama ini dikait-kaitkan dengan nama saya,” kata Herman.

Herman menyampaikan, dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh institusi pemberantaaan korupsi tersebut. Untuk itu, ia menyerahkan semua klarifikasi yang sudah disampaikan ke KPK.

“Terkait soal apa saja yang saya telah klarifikasi, silakan teman-teman tanya ke KPK. Sebab itu sudah menjadi ranah dan kewenangan KPK dalam melakukan upaya penegakan hukum. Tentu kita semua harus menghormati hal tersebut,” imbuhnya. 

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara Refleksi 2024 dan Proyeksi 2025, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Anggota Ombudsman memandang bahwa bansos harus berorientasi pada hal produktif, tidak semata kasih bantuan dalam bentuk beras atau uang yang habis dipakai untuk konsumsi.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024