Selain Azis Syamsuddin, KPK Cegah 2 Orang Ini ke Luar Negeri

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang supaya tidak dapat bepergian ke luar negeri. Langkah KPK berkaitan kasus dugaan suap pengamanan perkara Pemkot Tanjungbalai.

Pengakuan Azis Syamsuddin Tak Boleh Ikut Salat Jumat karena Jalani Isolasi 15 Hari di Rutan KPK

Kasus ini telah menjerat tiga orang tersangka, yakni penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 30 April 2021.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Informasi diterima, tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ali menambahkan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," imbuh Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, menyampaikan pencekalan  dilakukan dalam rangka pemeriksaan kasus yang tengah bergulir di KPK. Diketahui, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan ruang kerja Azis di DPR dan rumahnya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan.

"Terkait dengan permintaan, tentu penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal itu semata-mata untuk kepentingan penyidikan," ujar Firli, Jumat 30 April 2021.

Nama Azis Syamsuddin diseret-seret dalam dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M.Syahrial yang juga melibatkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin. Suap itu agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya