KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Kepulauan Talaud Tersangka
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka gratifikasi terkait proyek infrastuktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.
Karyoto lebih jauh mengatakan, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9,5 miliar sejak 2014 hingga 2017 dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastuktur di Kabupaten Kapulauan Talaud.
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Karyoto.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka.
"Dan saat ini perkaranya (suap) telah berkekuatan hukum," kata Karyoto.
Karyoto melanjutkan, kasus ini adalah kali kedua Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh Sri Wahyumi. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan.
"Perkara ini juga menjadi pengingat dan peringatan kepada seluruh kepala daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya, untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas," imbuhnya.
Karyoto menyebut Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Baru Bebas, Eks Bupati Cantik Maria Manalip Kembali Dijemput KPK