DPR Dukung KY Awasi Sidang Penipuan Gawai Murah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Komisi III DPR RI mendukung Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya persidangan-persidangan. Salah satunya terkait persidangan atas kasus penipuan gawai murah dengan terdakwa Depemta Tjongianto.

Film Terakhir Song Jae-rim Terinspirasi dari Skandal Luna Coin, Dirilis Januari 2025

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya menyambut baik usulan yang dapat memperbaiki prosesi hukum di Tanah Air. 

"Di Komisi III menyambut baik apapun usulan untuk memperbaiki prosesi hukum di Indonesia," ujar Sahroni, ketika dihubungi wartawan, Kamis, 29 April 2021.

Wanita Nekat Bohongi Walkot Jaktim Modus Kerja Sama Proyek, Kerugian Capai Rp 5,8 M

Politikus Nasdem itu juga tak menampik bahwa penyelewengan di ranah pengadilan bukanlah hal baru. 

Karena itu, Sahroni mendukung usulan ini asalkan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan pengawasannya. 

Modus Komplotan Dukun di Priok Tipu Wanita Lansia hingga Rp500 Juta, Ritual Bisa Usir Setan

"Tak bisa dipungkiri memang kerap kali terjadi penyelewengan di ranah peradilan, misalnya dalam kasus ini. Asal memang kordinasinya harus rapi antara lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih," jelas Sahroni. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah menjadi sorotan. Pasalnya, korban penipuan yakni bernama Robie bakal melaporkan sejumlah hakim ke Komisi Yudisial RI.

Menurut Robi, laporan ini dimaksudkan agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap jalan persidangan atas kasus penipuan dengan terdakwa Depemta Tjongianto.

"Saya ingin KY mengawasi jalannya sidang ini demi rasa keadilan dan marwah pengadilan juga," ujar Robi, kepada wartawan, Rabu, 14 April 2021.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Kemudian terdakwa disebut menawarkan ke korban gawai murah. 

Akibat bujuk rayu terebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa. Akan tetapi, ternyata gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarakan ketika awal oleh terdakwa.

"Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Mukti melalui Jubirnya Miko Ginto bakal melakukan kroscek terkait laporan tersebut.

"Kami akan cek dulu ya," ujar Miko.

Baca juga: Korban Kasus Penipuan Gawai Murah Mengadu ke KY

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya