Habib Rizieq Shihab Keberatan JPU Jadikan Polisi Saksi Ahli

Sidang lanjutan kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sidang yang masih beragendakan pemeriksaan saksi ini, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 29 April 2021.

Reuni Akbar 212, Habib Rizieq Suarakan Revolusi Akhlak dan Dukungan untuk Palestina

Namun dalam sidang ini, Habib Rizieq merasa keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantaran saksi ahli yang dihadirkan dari digital forensik Polri, Kompol Heri Priyanto.

Dalam sidang ini Kompol Heri dihadirkan sebagai saksi ahli untuk membuktikan, bahwa video kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung pada November 2020 merupakan kejadian yang sebenar-benarnya, dan bukan hasil editan.

Suswono Bertemu dengan Habib Rizieq di Mekkah, PKS: Pendukung Habib Rizieq Dukung RIDO

Baca juga: Dugaan Penipuan Arisan Online, Selebgram Asal Medan Jadi Tersangka

"Penyidiknya polisi, kemudian banyak saksi fakta polisi, sekarang saksi ahli dari polisi juga. Jadi saya keberatan betul, saya minta dicatat," kata Rizieq di PN Jakarta Timur.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Di hadapan Majelis Hakim, Habib Rizieq mengungkapkan, bahwa ia tidak meragukan kapasitas Heri sebagai ahli digital forensik guna memastikan keaslian video dari pihak JPU. 

Namun, ia mengaku khawatir status Heri sebagai anggota Polri membuat keterangan yang disampaikan tidak objektif atau justru memberatkannya di hadapan majelis hakim.

"Saya tidak meragukan keahliannya, maaf. Saya tidak meragukan keahlian anda seorang ahli forensik. Saya hanya bicara soal indepensi yang bisa mengganggu objektivitas pendapat," katanya.

Ia menyebut tetap mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dari pihak JPU, sesuai giliran bertanya yang diberikan majelis hakim. Hanya saja, pertanyaan itu diwakili oleh anggota tim kuasa hukum.

Padahal, selama sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU hingga kini, justru Habib Rizieq lah yang lebih mendominasi mengajukan pertanyaan kepada para saksi, bukan anggota tim kuasa hukumnya.

Anggota Polri yang pernah dihadirkan JPU sebagai saksi fakta itu, di antaranya eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebet Timur Bripka Tamam.

ia menekankan bahwa perbedaan dalam pilihan politik adalah hal yang wajar dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah belah umat.

Ajak Umat Islam Bersatu Pascapemilu, Habib Rizieq: Hormati Perbedaan Politik

Imam Besar Habib Rizieq Shihab menyerukan pentingnya persatuan umat Islam setelah selesainya kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada serentak 2024

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024