Ikuti Arahan Jokowi dan Mendagri, Daerah Bikin Aturan Larang Mudik

Pemudik menggunakan Bus
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah sesuai arahan Presiden Jokowi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Menyesuaikan kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga ikut arahan dengan membuat imbauan dan kebijakan memperketat aturan larangan mudik. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Selain arahan Jokowi, larangan mudik juga sudah diinstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tito Karnavian. Dalam instruksi itu, Tito mau setiap kepala daerah membuat aturan larangan mudik sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

Beberapa kepala daerah sudah menerapkan aturan itu seperti Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris menyampaikan, pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait mudik dilarang.

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

"Nanti akan ada tim yang menindaklanjuti TNI, Polri dan juga Pemda untuk mengamankan perbatasan, memastikan baik masuk maupun keluar kita batasi pergerakannya," kata Idris dikutip pada Kamis, 29 April 2021.

Demikian juga Pemerintah Kota Bandarlampung yang membuat aturan melarang warganya agar tidak mudik. Selain untuk mencegah penularan COVID-19, langkah ini agar Lampung bisa masuk zona hijau.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Photo :
  • Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Selain itu, daerah yang juga membuat larangan mudik yaitu Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah wanti-wanti soal larangan mudik ini.

Bahkan, kendaraan pribadi yang tak punya surat jalan dari Gugus Tugas COVID-19 dilarang masuk wilayah Jateng. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan seperti kendaraan logistik.

"Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas [di daerah] asal," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat, di Semarang.

Terkait larangan mudik, Presiden Jokowi menyampaikan berdasarkan survei masih ada 18,9 juta masyarakat yang kemungkinan mudik tahun ini meski dilarang. Jokowi mengimbau agar kepala daerah bisa membuat aturan untuk mengendalikan warganya agar tidak mudik.

Merespons arahan Jokowi, Mendagri Tito juga terbitkan instruksi agar kepala daerah bikin aturan larangan mudik. Salah satu instruksi kepala daerah harus menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Tito sebelumnya mengatakan larangan mudik agar tak terjadi lonjakan kasus COVID-19. Hal ini belajar dari pengalaman sebelumnya.

Dia bilang agar masyarakat di Tanah Air bisa belajar dari meledaknya kasus COVID-19 di India. Ia meminta agar masyarakat tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi yang masih berlanjut.

"Jangan lengah, kita jangan mengulang, belajar dari problem yang ada di India,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya