Baru Bebas, Eks Bupati Cantik Maria Manalip Kembali Dijemput KPK

Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjemput paksa mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Padahal Sri Wahyumi baru bebas dari penjara beberapa waktu lalu setelah menjalani masa hukumannya.

Jadi Menteri Terkaya Versi LHKPN, Menpar Widiyanti: Semua Sesuai Prosedur

Kala itu, Sri Wahyumi dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung. Kini dia dijemput lagi oleh penyidik lantaran diduga tersangkut kasus lainnya.

"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Kamis, 29 April 2021.

Penjelasan KPK Tidak Hadir saat Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP

Namun Firli belum bisa menjelaskan detail soal perkara baru ini. Ia memastikan bahwa pihaknya segera menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," imbuh Firli.

KPK Sita Mobil Mewah hingga Moge Ratusan Juta soal Kasus Korupsi LPEI

Baca juga: KPK Eksekusi Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Perempuan Tangerang

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto Kristiyanto: Dia Kooperatif

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap. Namun, kini Hasto belum dilakukan penahanan oleh KPK.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025