Korban Penganiayaan Habib Bahar Akui Diiming-imingi Rumah oleh Polisi

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Sidang perkara penganiayaan terhadap sopir dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith digelar pada 27 April 2021 kemarin. Dari persidangan tersebut, ada yang menjadi viral di media sosial, yakni pengakuan korban yang juga pelapor dalam kasus ini yaitu Andriansyah.

Mahasiswi Disiram Air Keras di Yogyakarta, Pelaku Mantan Pacar

Dikutip VIVA Kamis 29 April 2021 dari salah satu akun youtube, memuat video persidangan Habib Bahar saat dia menanyakan kasusnya ke korban. Bahar menanyakan tentang upaya iming-iming rumah dan pekerjaan oleh oknum polisi. Berikut pernyataan lengkapnya;

Habib Bahar: Anda jangan takut jaksa, jangan takut hakim, jangan takut polisi, takut Allah. Bicara apa adanya. Anda dijemput paksa atau tidak?

Duduk Perkara Sopir Calya Dibanting 3 Oknum Polisi di Ambon Bikin GP Ansor Meradang

Andriansyah: Jemput paksa

Habib Bahar: Nah begitu jangan abu-abu. Hitam hitam putih putih.

Sadis! Ayah Tiri di Padang Pariaman Tega Aniaya Balita gegara Judol dan Terpengaruh Narkoba

Habib Bahar: Anda diimingi rumah dan pekerjaan oleh polisi?

Andriansyah: Betul

Habib Bahar: Dan banyak iming-imingan lain oleh polisi tapi karena kita sudah berdamai, Anda tidak mau membuat BAP baru?

Andriansyah: Iya

Habib Bahar: Yang mulia, saya membuktikan apa yang saya omongkan kemarin itu benar 

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota saat dihubungi VIVA mengatakan apa yang viral di media sosial soal pengakuan Andriansyah itu memang benar terjadi di dalam persidangan.

"Itu fakta persidangan kemarin menurut keterangan saksi korban Ardiansyah yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Semua sudah diungkapkan dalam pedsidangan terbuka untuk umum di depan majelis hakim pengadilan negeri Bandung," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang virtual dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Pada sidang lanjutan tersebut, Bahar menuturkan motif penganiayaan terjadi meski sudah dimaafkan.

Kasus tersebut berawal pada 2018, sang istri yang tengah diantar korban pada malam hari.

VIVA berusaha mengkonfirmasi soal ini kepada Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Namun tak banyak keterangan yang diungkap. Susatyo tidak menjawab saat ditanya siapa polisi yang dimaksud dalam persidangan. 

Hanya saja, ia menyebutkan bahwa kasus ini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
"Ditangani oleh Polda," katanya singkat saat dikonfirmasi VIVA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya