Kuasa Hukum Munarman: Tidak Boleh Tegakkan Hukum Berdasarkan Kebencian
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan terorisme jadi sorotan. Salah seorang kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan ada arogansi dalam proses penangkapan kliennya.
Dia mengingatkan dalam penegakkan hukum harus berdasarkan Undang-undang. Bukan karena kebencian atau suka dan tidak suka terhadap pihak tertentu.
"Jadi, kami tidak heran berulang-ulang, kalau boleh saya singgung, terjadi peristiwa KM 50, dan semacamnya. Berarti ini kan menunjukkan, jadi wajarlah. Karena arogansi ini dianggap biasa. Apalagi penegakan hukum ada bapernya gitu loh. Ada soal menyiram teh. Kita tidak boleh menegakkan hukum berdasarkan kebencian atau karena suka atau tidak suka," kata Aziz dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA, Kamis, 29 April 2021.
Azis mengatakan jangan hanya karena kontra dengan sesuatu, kemudian mengabaikan proses hukum dan hak kemanusiaannya. Ia menekankan Munarman seorang warga negara yang memiliki hak. Penegakkan hukum terhadapnya harus dilakukan secara proporsional.
"Yang jadi masalah, jangan lah karena kita kontra dengan sesuatu, membuat kita tidak adil. Mengabaikan hak-hak kemanusiaannya. Kalau posisinya dikembalikan, ini warga negara, pembayar pajak," sebut Aziz.
Baca Juga: Munarman Diseret dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukum: Melanggar HAM
Pun, dia bilang jika penegakkan hukum terhadap Munarman tak ada masalah maka sebaiknya dihapus saja soal istilah menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Itu UU yang bicara loh. Harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hapus aja begitu menjunjung tingginya. Artinya enak gitu. Jangan masih ada, ini masih menjunjung hak asasi, tapi normatif saja. Artinya arogansi ini harus disudahi gitu," jelas Aziz.
Terkait penangkapan Munarman, sebelumnya salah seorang kuasa hukum lainnya, Hariadi Nasution mengatakan proses tersebut dinilainya banyak kesalahan prosedur hukum dan melanggar HAM.
Hariadi menyampaikan beberapa hal terkait penangkapan kliennya. Pertama, ia menekankan setiap proses penegakan hukum harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas hukum.
"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi dalam keterangannya, Rabu, 28 April 2021.
Hariadi mengingatkan bahwa kliennya Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum. Merujuk Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat sehingga bila dipanggil untuk dimintai keterangan maka akan memenuhinya. Namun, Munarman belum pernah sekalipun dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi.
Dia juga menyinggung polisi yang mempersulit tim kuasa hukum untuk bertemu Munarman. Padahal, kliennya itu wajib mendapatkan bantuan hukum lantaran ancaman pidana yang dituduhkan terhadapnya di atas 5 tahun.