Datangi KPK, Mahfud Minta Data Kasus BLBI
- Dok Humas Pemda DIY
VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pagi, 29 April 2021.
Mahfud mengaku datang untuk meminta berkas perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan memastikan status hukum kasus tersebut.
"Saya bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI dan kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," kata Mahfud di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, dokumen-dokumen bekas barang bukti ini nantinya akan dipakai pemerintah untuk menagih utang-utang obligor BLBI. Namun, ia tak bisa merinci dokumennya sekarang, lantaran jumlahnya sangat banyak. "Kan sudah diumumkan, totalnya (yang ingin ditagih sejumlah) Rp110.454.890.000.000," jelas Mahfud.
Menurut dia, pemerintah juga sudah mendata aset jaminan dalam kasus itu. Pemerintah siap mengeksekusi jaminan itu untuk menagih utang di kasus BLBI
"Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai. Kami klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," kata Mahfud.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan alasan Satgas BLBI tidak melibatkan KPK.
"KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya," tutur Mahfud, Senin pekan kemarin.
Mahfud bilang, KPK adalah penegak hukum pidana independen, sehingga tidak layak masuk ke dalam satgas, mengingat pendekatan yang dilakukan melalui unsur perdata.
"Kalau masuk ke tim kami, nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," kata Mahfud.
Namun, Mahfud tak memungkiri bila Satgas BLBI butuh data-data yang sejauh ini dimiliki KPK. Tim satgas dan KPK pun dikatakan Mahfud sudah sepakat akan kerjasama soal data-data tersebut.
Terlebih KPK pernah menangani kasus BLBI mulai dari proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI, hingga proses hukum yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya selaku obligor BLBI.
"Saya perlu data-data pelengkap dari KPK, karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut," ujar Mahfud.