Jokowi Sebut Ada 18,9 Juta Warga yang Masih Ingin Mudik
- Biro Pers Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala daerah untuk mewaspadai potensi peningkatan kasus penularan COVID-19, terutama pada masa-masa libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Mengingat, pada masa libur Idul Fitri tahun lalu disertai peningkatan kasus penularan COVID-19.
Jokowi menekankan pentingnya para kepala daerah memantau secara seksama perkembangan kasus penularan virus corona di wilayahnya dan segera melakukan upaya pengendalian jika terjadi peningkatan kasus.
"Ingat tahun lalu? Ada empat libur panjang yang kenaikannya sangat melompat. Idul Fitri tahun lalu naik sampai 93 persen, libur Agustus tahun lalu naik sampai 119 persen, libur Oktober naik 95 persen, libur tahun baru kemarin naik sampai 78 persen. Oleh sebab itu, hati-hati," kata Jokowi dalam video yang dikutip di YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis pagi, 29 April 2021.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta para kepala daerah mengintensifkan sosialisasi larangan mudik Lebaran dan kampanye protokol kesehatan guna mencegah peningkatan kasus penularan virus corona.
Berdasarkan data survei terkait mudik lebaran, Jokowi mengatakan sebelum ada larangan mudik, ada 89 juta warga yang akan mudik tahun ini. "Kurang lebih 33 persen dari penduduk kita. Begitu ada larangan mudik, turun menjadi 11 persen, tetapi angkanya masih 29 juta," ungkap Jokowi.
"Begitu kita sosialisasi, kita sampaikan, gubernur, bupati, wali kota juga menyampaikan mengenai larangan mudik, turun menjadi tujuh persen, tapi angkanya juga masih besar 18,9 juta orang yang masih akan mudik," sambungnya.
Jokowi lagi-lagi meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menyampaikan larangan mudik kepada warganya. Selain itu, para kepala daerah diminta menekankan masyarakat agar disiplin yang ketat terhadap protokol kesehatan.
"Saya betul-betul masih khawatir mengenai mudik Hari Raya Idul Fitri yang akan datang, tapi saya meyakini apabila pemerintah daerah dibantu oleh Forkopimda, semuanya segera mengatur mengendalikan mengenai disiplin protokol kesehatan, saya yakin kenaikannya tidak kayak tahun lalu (tingkat keterisian tempat tidur Pasien COVID) 93 persen," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah membuat aturan baru terkait larangan mudik. Peniadaan mudik yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, diperketat dengan edaran Satgas COVID-19 tentang pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.Â
Â
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas COVID-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara, pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.