Larangan Mudik, Pekerja Lintas Batas Dapat Dispensasi Perjalanan
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)
VIVA – Pemerintah Pusat telah menerbitkan ketentuan terkait larangan mudik lebaran 2021. Namun penerapan batasan perjalanan di wilayah aglomerasi ternyata pada praktiknya tidak mudah.
Salah satunya terkait pekerja lintas batas atau antarkota. Banyak warga yang harus bolak-balik antara tempat tinggal dan tempat kerja yang beda kota, beda wilayah aglomerasi, bahkan bisa juga beda provinsi karena memang di daerah perbatasan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mematangkan aturan bagaimana pekerja lintas batas tersebut bisa tetap melakukan perjalanan selama masa larangan mudik.
"Pada prinsipnya, bagi pergerakan warga yang sifatnya rutinitas itu tidak ada masalah. Misalnya pekerja formal yang tinggalnya di Pekalongan tapi kerjanya di Semarang, tunjukkan KTP dan id card perusahaan saja. Kalau pekerja non formal bisa minta surat keterangan kelurahan. Di lapangan, petugas kita bersama TNI Polri dan yang lainnya sudah satu bahasa terkait hal itu," jelas Plt Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro, di Semarang, Kamis, 29 April 2021.
Menurutnya, antara pekerja lintas batas yang rutin melakukan perjalanan sangat beda dengan pemudik. Jadi petugas di lapangan sudah paham.
Terkait pergerakan pekerja lintas batas antar provinsi, Henggar juga menyatakan tidak masalah karena sudah ada MoU antar Sekda di Jateng, Jabar, Jatim, dan DIY yang saling berbatasan wilayah.
"Jadi mereka yang setiap harinya bekerja dan harus melakukan perjalanan melewati batas provinsi tidak perlu khawatir, sudah ada MoU terkait hal itu," ujarnya.
Dia menambahkan, "Misal mereka yang tinggal di Losari Jawa Barat mau berdagang atau belanja di Pasar Brebes Jawa Tengah tinggal tunjukkan KTP saja atau surat keterangan. Atau misalnya mereka bekerja di Magelang tapi tinggalnya di Yogyakarta DIY. Begitu juga sebaliknya."
Laporan Teguh Joko Sutrisno (tvOne/ Semarang, Jateng)