Korban Gempa Malang Ditawari Bangun Rumah Instan Sederhana Sehat
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), akan membangunkan rumah instan untuk korban gempa bumi di Malang dengan kategori rusak berat. Pembangunannya hanya membutuhkan waktu 4 sampai 5 hari. Biaya yang disiapkan per rumah dengan kategori rusak berat sebesar Rp50 juta.
"Kami menawarkan rumah instan yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Waktu pembangunan hanya 4 sampai 5 hari jadi bisa segera ditempati. Untuk itu Pemkab Malang harus segera mengirim datanya ke kita," kata Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Rifai, Rabu, 28 April 2021.
Data sementara yang masuk di Kabupaten Malang, ada 1.716 unit rumah kategori rusak berat. BNPB juga sudah menawarkan lima model bangunan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, untuk nanti dipilih sesuai dengan kebutuhan korban terdampak gempa bumi di daerah ini.
Baca juga: Lahan Belum Dibayar, Jalan Antar Negara di Portal Ahli Waris
Kelima bangunan tersebut yaitu Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha), Rumah Instan Kayu (Rika), Rumah Instan Sederhana Baja (Risba), Rumah Instan Sederhana Aman (Risma) dan Rumah Domus. Sedangkan untuk nominalnya, rusak ringan mendapat bantuan Rp10 juta, rusak sedang Rp25 juta.
"Nanti semua akan kita kirim langsung ke rekening masing-masing korban gempa. Tetapi rekeningnya kita blok, tidak bisa dicairkan karena bantuan ini non tunai. Jadi bantuan ini untuk membangun rumah, begitu rumah dibangunkan sesuai spek sesuai bantuan langsunglah diambil dari rekening," ujar Rifai.
Rifai mengatakan, pembangunan rumah instan dilakukan vendor yang telah disetujui oleh Pemkab Malang dan masyarakat. Sejauh ini sudah ada beberapa vendor yang menawarkan semuanya dipastikan memenuhi syarat. Proses pembangunannya memang cepat, tetapi tingkat keawetannya untuk 30 sampai 40 tahun hunian.
"Jadi vendornya itu langsung presentasi kepada pemerintah daerah setempat dan masyarakat. Dia langsung test case, bangun rumah di salah satu KK terdampak. Jika cocok langsung dibayar. Memang dibangun cepat tetapi bisa untuk 30 sampai 40 tahun tingkat keawetan bangunan," tutur Rifai.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini yang harus dilakukan adalah Pemerintah Kabupaten Malang untuk mempercepat pengajuan agar dana bantuan korban gempa segera dicairkan.
Untuk kategori rusak berat mendapat rumah instan, sedangan kategori ringan dan sedang direnovasi dengan sistem swakelola.
"Sekarang diharapkan percepatan pengajuan dari masing-masing bupati yang warganya terdampak gempa supaya bisa disegerakan proses untuk bisa mencairkan. baik yang rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat. Karena rusak ringan dan sedang diharapkan swakelola bisa dipercepat. Yang rusak berat nanti mereka terima rumah (instan) begitu," kata Khofifah.