Lahan Belum Dibayar, Jalan Antar Negara di Portal Ahli Waris
- VIVA/ Ngadri
VIVA – Perwakilan ahli waris pemilik tanah di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan portal Jalan Lintas Malindo antar Negara pada Rabu, 28 April 2021. Aksi portal jalan tersebut terkait lahan yang dibangun sebagai jalan nasional belum dibayar oleh pemerintah.
Perwakilan ahli waris pemilik tanah, Yermia mengatakan, aksi portal jalan Lintas Malindo pelebaran jalan antar negara itu tidak permanen. Itu dilakukan agar uang ganti rugi Rp715 juta segera dibayarkan ke delapan ahli yang memiliki tanah tersebut.
"Aksi portal jalan ini hanya isyarat kepada Pengadilan Sanggau, supaya secepatnya membayarkan uang ganti rugi tanah ahli waris sudah yang dimiliki 8 orang. Dan terhadap kasus tanah ini kami sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Sanggau sejak tanggal 18 November tahun 2020," ujar Yermia kepada VIVA, pada Rabu, 28 April 2021.
Baca juga: Usai Geledah Rumah Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa 2 Koper
Ia mengatakan, lahan yang dibangun jalan nasional itu sejak tahun 2018 sudah diperjuangkan, baik dengan cara persuasif hingga ke tingkat pengadilan. Dan biaya yang sudah habis untuk mengurus tanah tersebut mencapai ratusan juta. Namun, setelah sudah menang gugatan sejak tanggal 18 November 2020 proses pembayaran justru masih berbelit-belit.
"Jika kami portal jalan nasional ini belum juga ada pembayaran, maka akan ada aksi lanjutan dengan portal permanen dan bisa jadi akan kita bangun rumah ditengah jalan," ujarnya.
Lebih lanjut kata Yermia, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sanggau sudah inkcraht dan berkekuatan tetap karena pasca putusan di tanggal 18 November Tahun 2020 pihak yang kalah dalam gugatan tersebut tidak ada upaya hukum lainya.