Usai Geledah Rumah Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa 2 Koper
- VIVA/ Vicky Fajri
VIVA – Sekitar dua jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Jalan Denpasar Raya Nomor C3/3, Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu malam 28 Oktober 2021.
Dari pantauan VIVA di lokasi, tim penyidik KPK nampak membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah barang sitaan. Koper itu dibawa tim masuk ke dalam mobil. Dua koper itu berwarna biru dan hitam.
Diduga kuat, isi koper tersebut adalah sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang terkait dengan penanganan perkara di komisi antirasuah itu. Sekitar pukul 21.47 WIB, tim penyidik meninggalkan rumah dinas politisi Partai Golkar itu.
Setidaknya ada tujuh mobil tim penyidik KPK yang menyambangi dan melakukan penggeledahan di rumah dinas Azis Syamsuddin tersebut. Tim tiba sekitar pukul 19.58 WIB.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Gedung Nusantara III kompleks DPR/ MPR.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut mempertemukan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M. Syahrial (MS). Karena Syahrial memiliki persoalan hukum dengan KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).