Polisi: Kasus Munarman Terorisme, Tidak Mungkin Jambret
- ANTARA
VIVA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
“Dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap, dia sudah tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 28 April 2021.
Jadi, kata dia, Tim Densus 88 menangkap Munarman karena memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan Munarman sebagai tersangka juga bukan tiba-tiba tapi melalui gelar perkara.
“Bukan ujug-ujug langsung gitu. Jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara, memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Baca juga: Aziz Yanuar: Penangkapan Munarman Upaya Pembodohan Umat
Ia mengatakan Munarman ditetapkan tersangka kasus terorisme sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Sementara terkait aksi terorisme. Nanti updatenya baru pasal biar ada berita lagi besok. Enggak mungkin kasusnya jambret, aksi penipuan. Kasus terkait aksi terorisme,” kata dia.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.
Diduga, Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut (kasusnya). Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.