Ungkap Mafia Karantina, Polisi Tangkap 4 Orang Joki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Bandara Soetta.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat orang pelaku yang membantu proses lolosnya para WNA asal India untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tanpa melalui proses kekarantinaan.

Demo Tolak Survei Masjid di Sambhal India Berujung Bentrok dengan Polisi, 5 Orang Tewas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan keempat mafia karantina yang berinisial ZR, AS, R dan M ini berlaku sebagai joki atas lolosnya tujuh WN India tanpa proses kekarantinaan COVID-19.

"Mereka ini joki, mereka pegang kartu PAS Bandara yang sah, dan ini asli. Mereka ini biasa disebut sebagai protokol bandara," katanya di Mapolres Bandara Soetta, Rabu, 28 April 2021.

Geger Pria India Tiba-tiba Hidup Lagi saat Akan Dikremasi, 3 Dokter Diskors

Dalam prakteknya, mereka membantu para WN India mengelabui petugas yang mengawasi mereka naik ke bis yang mengantar ke tempat isolasi.

"WNA asal India itu sudah melewati proses pemeriksaan keimigrasian dan juga kesehatan. Mereka tidak mangkir dari pemeriksaan tersebut, namun berhasil mengelabui petugas yang mengawasi mereka naik ke bis yang mengantar ke tempat isolasi. Mereka mengikuti tahap pertama, tapi begitu tahap ke 2 dan ke tiga mereka meloloskan diri," ujarnya.

CUV e: dan ICON e: Kalah, Motor Listrik Baru Honda di India Bisa Tempuh 100 Km

Baca juga: Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina, Bapak Anak Dibayar Rp6,5 Juta

Disebutkannya, terdapat celah saat mengantar WNA menuju bus di depan pintu kedatangan dimanfaatkan oleh para tersangka untuk lolos dari karantina. Sehingga mereka tidak naik ke dalam bis yang telah ditentukan, namun langsung menuju ke rumah atau apartemen masing-masing.

"Mereka lolos saat menuju bis yang mengantar ke tempat karantina. Jadi mereka tidak naik bis tersebut tapi berbelok ke mobil yang sudah disediakan oleh tersangka," katanya.

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 93 UU no 6 tentang karantina
UU nomor 4 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Situs Mu'in al-Din Chisti, yang terletak di kota Ajmer (Doc: Middle East Eye)

Warga Hindu India Kirim Petisi ke Pengadilan, Sebut Situs Muslim Sufi Berada di Atas Kuil Dewa Siwa

Kelompok Hindu mengklaim bahwa situs suci seorang Sufi dan filsuf Muslim yang dihormati berada di atas kuil untuk dewa Hindu, Siwa.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024