Aziz Yanuar: Penangkapan Munarman Upaya Pembodohan Umat
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Pengacara Habib Rizieq Shyhab, Aziz Yanuar menyampaikan tanggapan terkait penangkapan terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Aziz mengatakan bahwa tim kuasa hukum Habib Rizieq sudah membentuk tim pengacara untuk membela Munarman.
Aziz bilang tim kuasa hukum yang bela Munarman akan mengajukan langkah praperadilan.
"Atas penangkapan kemarin Insya Allah kita akan mengajukan praperadilan," kata Aziz usai persidangan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 28 April 2021.
Dia menambahkan, pembentukan tim kuasa hukum sudah disiapkan sejak Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hils, Pamulang, Tangerang Selatan. Kata dia, ada sekitar 40 orang kuasa hukum termasuk dirinya yang akan mendampingi Munarman mulai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan kemarin kita belum ketahui Pak Munarman sebagai tersangka atau terlapor. Tapi kami sudah bentuk tim kuasa hukum untuk mendampingi Pak Munarman," lanjutnya.
Menurutnya, penangkapan Munarman sangat tidak tepat. Alasannya, selama ini Munarman menolak keras paham radikal dan terorisme di tanah air.
"Jelas beliau menolak keras paham terorisme. Penangkapan ini (merupakan) upaya pembodohan umat," ujar Aziz.
Aziz mengatakan Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan terorisme. Dia mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz
Sebelumnya, Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait dugaan kasus terorisme pada Selasa kemarin, 27 April 2021. Munarman diamankan di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan.