Aipda FI Si Pengejek Nanggala-402 Sudah Digiring ke Jakarta
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Anggota Polsek Kalasan, Aipda FI sudah ditetapkan sebagai tersangka karena komentar negatif terkait awak KRI Nanggala-402 yang tenggelam di Perairan Bali. Kini, Aipda FI sudah dibawa ke Jakarta.
“Sudah di Jakarta tersangka tersangka,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi wartawan pada Rabu, 28 April 2021.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polsek Kalasan berinisial Aipda FI dibekuk karena unggahan komentar bernada negatif di akun Facebook. Aipda FI lalu menjalani pemeriksaan di Polda DIY terkait unggahannya tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa Aipda FI telah diamankan pada Minggu, 25 April 2021 malam. Setelah diamankan, kata Yuliyanto, Polda DIY pun melakukan pemeriksaan kepada Aipda FI.
"Kaitan dengan postingan anggota dari Polsek Kalasan memang benar. Tadi malam yang bersangkutan posting seperti itu. Tadi malam yang bersangkutan sudah diamankan di Polda. Sudah diperiksa maraton sampai hari ini. Diperiksa di Propam Polda DIY. Diperiksa di Reskrimsus," ungkap Yuliyanto, Senin 26 April 2021 di Polda DIY.
Yang jelas kata dia, yang bersangkutan saat ini akan dilakukan penindakan di Propam. Diproses di Reskrimsus tentang ujaran kebenciannya. Apakah ujaran kebencian ini memenuhi unsur atau tidak akan kita lihat.
Berdasarkan penelusuran, diketahui komentar bernada negatif yang dilontarkan Aipda FI ini berisi, " KAKEANN GEMBAGHUSS KEMAKI IKUU COOKK SEKK NGAWAK I...... POO MUNGKINN ANAK TURUNN EEEE MAKANEE KRUU NEE BONGKOO KLELEPP....”
“matio coookkk…. Sy hidup di Indonesia smpe saat ini susahh kekurangann kesukarann…###ngopoo kruu kapal kyoo ngonoo ditangisi… ###urusss sendiri urusannmuuu…” komentarnya di postingan lainnya.