Nurhadi Capres Dildo Wajib Lapor ke Polisi usai Unggahan KRI Nanggala

Markas Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

VIVA – Nurhadi, warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengunggah pernyataan tak senonoh mengenai KRI Nanggala dan kemudian diciduk polisi untuk diperiksa, kini dikenakan wajib lapor.

Kerupuk Melempem? Simak Trik Mudah untuk Membuatnya Renyah Lagi dalam Hitungan Menit!

"Kasusnya Nurhadi masih dalam proses. Kami juga masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di Facebook terkait dengan KRI Nanggala-402 yang tenggelam," kata Kepala Polres Kudus Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Rabu, 28 April 2021.

Karena masih dalam proses, menurut dia, belum ada penetapan status tersangka, atau masih menunggu kelengkapan berkas perkara.

Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

Nurhadi, warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, saat momen pemilu presiden tahun 2019 namanya sempat tenar di media sosial dengan sebutan capres fiktif bernama Dildo.

Mengenai unggahannya di Facebook yang dinilai menyinggung keluarga korban kapal selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Cak Imin Dorong Kemensos Buka Posko-posko Pengaduan Judi Online

Polisi menjemput Nurhadi di rumahnya pada Senin tengah malam, 27 April, untuk dimintai keterangannya di Markas Polres Kudus. Esok harinya dia dikenakan wajib lapor karena kasusnya masih dalam penyelidikan.

Masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum. Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 merupakan peristiwa duka dan prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa sehingga perlu ada simpati terhadap para keluarga korban.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat pernyataan Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu. (ant)

Ilustrasi menggunakan media sosial.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemenkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024