Nurhadi Capres Dildo Wajib Lapor ke Polisi usai Unggahan KRI Nanggala
- ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
VIVA – Nurhadi, warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengunggah pernyataan tak senonoh mengenai KRI Nanggala dan kemudian diciduk polisi untuk diperiksa, kini dikenakan wajib lapor.
"Kasusnya Nurhadi masih dalam proses. Kami juga masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di Facebook terkait dengan KRI Nanggala-402 yang tenggelam," kata Kepala Polres Kudus Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Rabu, 28 April 2021.
Karena masih dalam proses, menurut dia, belum ada penetapan status tersangka, atau masih menunggu kelengkapan berkas perkara.
Nurhadi, warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, saat momen pemilu presiden tahun 2019 namanya sempat tenar di media sosial dengan sebutan capres fiktif bernama Dildo.
Mengenai unggahannya di Facebook yang dinilai menyinggung keluarga korban kapal selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Polisi menjemput Nurhadi di rumahnya pada Senin tengah malam, 27 April, untuk dimintai keterangannya di Markas Polres Kudus. Esok harinya dia dikenakan wajib lapor karena kasusnya masih dalam penyelidikan.
Masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum. Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 merupakan peristiwa duka dan prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa sehingga perlu ada simpati terhadap para keluarga korban.
Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat pernyataan Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu. (ant)