Fakta Terkini AKP Stepanus Robin yang Diduga Peras Walkot Rp1,5 M
- ANTARA
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa penyidiknya dari kalangan polisi yakni tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju dan Walikota Tanjungbalai M.Syahrial pada Selasa kemarin.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dari hasil pemeriksaan, mereka diperiksa soal aliran dana suap skandal tersebut.
"Adapun yang dikonfirmasi antara lain pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP (Stepannus Robin Pattuju) baik yang diberikan oleh tersangka MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) maupun oleh pihak-pihak lain," kata Ali kepada awak media, Rabu, 28 April 2021.
KPK sebelumnya juga menelisik pembukaan rekening dan penggunaan rekening yang diduga untuk menampung uang suap yang diterima penyidik KPK unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.
Ali memastikan, KPK akan menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.
"Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK telah menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap itu agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.