Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Jadi Saksi Sidang Kasus Ekspor Benur
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pemilik PT Dua Putera Pertama Prakasa (DPPP) Suharjito dipanggil bersaksi dalam persidangan lanjutan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Suharjito juga terseret dalam kasus ekspor benur karena statusnya diuga penyuap Edhy Prabowo.
Selain Suharjito, sejumlah pegawai di PT DPPP juga diagendakan bersaksi untuk Edhy Prabowo. Mereka antara lain, Agus Kurniyawanto Manager Kapal PT DPPP; Ardi Wijaya Manager di PT DPPP; Adi Sutejo staf di PT DPPP; Betha Maya Febri dan Dian Sukmawan pegawai di PT DPPP; Trian Yunanda Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Dalendra Kardina swasta, dan Esti Marina seorang mahasiswa.
"Saksi hari ini yakni Suharjito, Agus Kurniyawanto, Ardi Wijaya, Adi Sutejo, Betha Maya Febri, Dian Sukmawan, Trian Yunanda, Dalendra Kardina, dan Esti Marina," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 28 April 2021.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terkait perkara dugaan suap yang menjerat Suharjito, ia sempat melontarkan permintaan maaf. Permononan maaf itu, karena Suharjito tak bisa menghadiri pernikahan putranya, Raharditya Bagus Perkasa yang mempersunting Laras Shintya Puteri Soesatyo, anak dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya anak saya yang sangat saya cintai dan saudara-saudara saya. Khususnya kepada ananda Adit, papah minta maaf karena tidak bisa hadir (dalam acara pernikahan), istri tercinta dan anak dalam menghadapi cobaan yang sangat berat," kata Suharjito, Rabu 14 April 2021
Dia juga telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menyuap Edhy Prabowo terkait kuota izin ekspor benur.
Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp706.055.440 dengan total Rp2,1 miliar.