Pengacara Mengaku Kesulitan Temui Munarman

Juru Bicara FPI, Munarman
Sumber :
  • Facebook Munarman

VIVA – Salah satu anggota tim advokasi ulama dan aktivis (Taktis), M. Hariadi Nasution mengaku kesulitan bertemu mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman yang diamankan Tim Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021.

Advokat hingga Konsultan Hukum di GPN RI Deklarasi Dukung RK-Suswono, Ingin Menang Satu Putaran

“Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu klien (Munarman),” kata Hariadi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 28 April 2021.

Padahal kata dia, Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Apalagi, ancaman hukuman pidana yang dituduhkan kepada Munarman adalah di atas lima tahun penjara.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disuap Lewat Pengacara, Kejagung Kantongi Sumber Uang

“Sehingga, klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum berdasarkan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Di samping itu, Hariadi menilai proses penangkapan terhadap Munarman banyak kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi. Maka dari itu  tim advokat Munarman akan lakukan perlawanan secara hukum.

Pengacara Masinton PDIP Polisikan Waka DPRD Tapteng: Sudah Lah, Sudahi Semua Sandiwara Itu

“Kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,” kata  dia.

Menurut dia, penangkapan Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

“Hal itu dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Sebenarnya kata dia, Munarman yang berprofesi sebagai advokat bakal mengikuti proses hukum apabila dipanggil secara patut akan memenuhinya. Akan tetapi sampai terjadinya penangkapan kemarin itu tidak pernah ada surat panggilan ke Munarman.

“Setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas hukum,” ujarnya.

Diketahui Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.

Diduga Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Disebut ada tiga hal tersebut (kasusnya). Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya