Kuasa Hukum: Munarman Sudah jadi Tersangka, Dijerat UU Terorisme

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

VIVA – Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

Propam Amankan 18 Anggota Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme. (Ant)

Baca juga: Munarman akan Ajukan Praperadilan

Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin Berharap Peringatan Hari Ibu Jadi Penguatan Pemberdayaan bagi Perempuan

Menag mengucapkan selamat Hari Ibu kepada para ibu di seluruh Tanah Air. 

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024