Bandara Yogyakarta Cuma Beroperasi 4 Jam Selama Larangan Mudik
- tvOne/Arri Lasso
VIVA – Otoritas Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) memperbarui kebijakan pembatasan operasional bandara selama kebijakan peniadaan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 dan mengantisipasi lonjakan penyebaran virus COVID-19.Â
Pelaksana Tugas Sementara GM Manager PT Angkasa Pura 1 Bandara YIA, Agus Pandu Purnama mengatakan operasional Bandara Yogyakarta dari semula beroperasi selama 12 jam, kini akan dipangkas menjadi hanya 4 jam, yakni mulai pukul 07.00 Wib hingga 11.00 Wib.Â
"Kemarin sudah rapat dengan maskapai penerbangan terkait peniadaan mudik pada 6 Mei mereka sedang mempersiapkan. Kalau dari kami memberlakukan pengurangan jam operasional, akan kami revisi atau kami kurangi, kurang lebih hanya 4 jam saja, jam 7 sampai 11, nanti perkembangannya kami akan laporkan," kata Pandu saat dikonfirmasi, Rabu, 28 April 2021.
Agus menegaskan Bandara YIA siap beradaptasi dengan kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik 2021. Pihak bandara juga dalam waktu dekat akan kembali memanggil manajemen maskapai penerbangan untuk mensosialisasikan pembatasan operasional bandara selama peniadaan mudik.
"Tanggal 1 Mei kami akan panggil lagi seluruh maskapai untuk menyesuaikan aturan peniadaan mudik. Saya kira kalau peniadaan mudik pasti seluruh traffic penerbangan akan berkurang kecuali ada penerbangan khusus dengan pengecualian penumpang," ujarnya.
Selain itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, manajemen Bandara YIA telah memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh area bandara.Â
Seluruh personil dan mitra usaha yang bertugas di bandara juga diwajibkan menggunakan APD, mulai dari masker, face shield, sarung tangan hingga menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizier yang tersebar di beberapa titik area terminal
"Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang agar selalu memtuhi protokol kesehatan di area publik untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah membuat aturan baru terkait larangan mudik. Peniadaan mudik yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, diperketat dengan edaran Satgas COVID-19 tentang pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.Â
Â
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas COVID-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara, pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Laporan: Ari Wibowo/tvOne Kulonprogo-Yogyakarta