Munarman Diseret dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukum: Melanggar HAM

Munarman tiba di Polda Metro Jaya dengan mata ditutup.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa kemarin, 27 April 2021. Penangkapan terhadap Munarman dinilai banyak kesalahan prosedur hukum dan melanggar HAM.

Kisruh Duit Donasi, Farhat Abbas Tantang Novi Buat Segera Laporkan Agus: Seberapa Hebat Dia?

Kuasa hukum Munarman yang mengatasnamakan tim advokasi ulama dan aktivis, Hariadi Nasution menyampaikan beberapa hal terkait penangkapan kliennya. Pertama, ia menekankan setiap proses penegakan hukum harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas hukum.

"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi dalam keterangannya, Rabu, 28 April 2021. 

Sebut Punya Bukti Kuat, Novi Akan Laporkan Agus ke Polisi?

Hariadi mengingatkan bahwa kliennya Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum. Merujuk Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat sehingga bila dipanggil untuk dimintai keterangan maka akan memenuhinya. 

"Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami, tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan," ujar Hariadi.

Kuasa Hukum Tantang Kejagung: Bukti Tak Cukup untuk Tahan Tom Lembong!

Dia pun menyoroti proses yang terkesan mempersulit kuasa hukum untuk bertemu dengan Munarman. Ia mengatakan Munarman wajib mendapatkan bantuan hukum lantaran ancaman pidana yang dituduhkan terhadapnya di atas 5 tahun.

Pun, terkait tuduhan keterlibatan dengan ISIS, menurutnya sejak awal Munarman dan FPI sudah membantah keras hal tersebut.

"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan masyarakat luas akan bahaya situs-situs atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," sebut Hariadi.

Maka itu, menurutnya dengan banyak kesalahan prosedur penegakan hukum dalam penangkapan Munarman, tim kuasa hukum siap melakukan perlawanan. "Kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," jelas Hariadi.

Sebelumnya, aparat Densus 88 Antiteror menangkap eks petinggi FPI, Munarman terkait dugaan kasus tindak pidana terorisme. Munarman diamankan di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Cluster Bukit Modern, Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman ditangkap pada Selasa, 27 April 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya