Walkot Tanjungbalai Tidak Membantah Sempat Hubungi Pimpinan KPK

Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial
Sumber :
  • Instagram @h.m.syahrial

VIVA – Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial tidak membantah sempat menghubungi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan yang dimaksud adalah Wakil Ketua Lili Pintauli.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Hal ini sempat dikonfirmasi awak media seusai Syahrial diperiksa penyidik sebagai tersangka di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.

Syahrial menganggukkan kepalanya, saat ditanya soal komunikasinya dengan Lili. Hanya saja ia belum mau membeberkannya lebih jauh.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Baca juga: Penyidik KPK Jelaskan Pertemuannya di Rumah Azis Syamsuddin

"Nanti saja tunggu ya," kata Syahrial.

Ketua KPK: Pemeriksaan LHKPN Masih Temukan Indikasi Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar info bahwa M. Syahrial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengenai penyelidikannya.

M. Syahrial kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan agar Stepanus memastikan penyelidikan terkait Syahrial di KPK, dihentikan.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili. Tapi apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili," kata Boyamin kepada awak media, Senin, 26 April 2021.

Boyamin menyebut Syahrial mencoba beberapa kali menghubungi Lili. Namun, Boyamin mengaku tidak tahu apakah Lili merespon Syahrial.

Seharusnya, kata Boyamin, Lili memblokir nomor Syahrial sebab posisinya sebagai pimpinan lembaga antirasuah yang tengah menyelidiki perkara Syahrial. Untuk itu, Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan terkait hal ini.

"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang," kata Boyamin.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan didasari dari asumsi maupun opini. Ali pun mengklaim pihaknya akan mendalami setiap informasi yang diterima.

"KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini. Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," jelas Ali dikonfirmasi awak media.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya