Bahan Peledak di Bekas Markas FPI Disebut Mirip Bekasi-Condet

Aparat TNI-Polri mendatangi eks markas FPI di Petabumburan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

VIVA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, mengungkap apa saja yang disita Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dalam penggeledahan markas eks Front Pembela Islam di Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

"Dalam penggeledahan di kantor sekretariat organisasi masyarakat terlarang tersebut ditemukan atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021.

Kemudian, kata dia, disita pula dokumen yang akan diperiksa Densus guna mengungkap apakah dokumen tersebut terkait dengan dugaan tindak terorisme. Lalu, dia menyebut ada juga cairan TATP untuk membuat bom.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Katanya, sama dengan temuan saat Densus mencokok terduga teroris Bekasi-Condet beberapa waktu lalu. Pusat Laboratorium Forensik sendiri masih memeriksa cairan tersebut.

"Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton. Itu akan didalami penyidik. Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," katanya.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Penggeledahan markas Eks FPI dilakukan terkait penangkapan Munarman. Eks Sekretaris Umum FPI itu dicokok hari ini, Selasa 27 April 2021 di kediamannya.

Berdasarkan informasi yang beredar, bahwa Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024