ICW : Azis Syamsuddin Bisa Dijerat UU Tipikor
- VIVA/Anwar Sadath
VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti isu dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terhadap Penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju.
Menurut Peneliti ICW, Kurnia KPK perlu segera memeriksa Azis. Pasalnya, KPK telah menyebut terang posisi Azis dalam kontruksi kasus tersebut.
Kurnia melanjutkan, Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara Penyidik Robin dengan Walikota Tanjungbalai. Bahkan, KPK menyebut bahwa Azis meminta khusus kepada Robin agar membantu penanganan perkara kepala daerah tersebut.
"Pemeriksaan Azis sebagai Saksi juga bertujuan untuk mengklirkan bagaimana Wakil Ketua DPR RI itu dapat mengetahui seluk beluk penanganan perkara di KPK," kata Kurnia kepada awak media, Selasa, 27 April 2021.
Menurut Kurnia, jika dugaan yang disampaikan dalam pengumuman perkara itu terbukti, maka sepatutnya KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor.
Pasal 15 ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Jika apa yang tertuang dalam siaran pers itu terbukti, maka hanya ada satu pilihan bagi KPK, yakni menaikan status perkara ke penyidikan dan menetapkan Azis sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 15 UU Tipikor," imbuhnya.
Baca juga: Terima Laporan Terkait Azis Syamsuddin, MKD Akan Bahas Usai Reses