Dewas Segera Periksa Penyidik KPK Diduga Terima Suap Wali Kota
- Antara
VIVA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangbean menyatakan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Steppanus kini berstatus tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Tumpak mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) akan melakukan pemeriksaan pelanggaran etik pada pekan ini. "Ya Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," kata Tumpak kepada awak media, Selasa, 27 April 2021.
Tumpak tidak merinci tanggal persisnya Steppanus mulai diperiksa Dewas KPK. Namun dia menggaransi akan diperiksa secara menyeluruh.
"Enggak perlu lah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," kata Tumpak.
Sebelumnya pada Kamis, 22 April 2021, Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Hari ini, tim penyidik KPK membawa tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, ke Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 24 April 2021.