Istri Digoda, Alasan Habib Bahar Aniaya Sopir Taksi Online

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang virtual dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Pada sidang lanjutan tersebut, Bahar menuturkan motif penganiayaan terjadi meski sudah dimaafkan. Kasus tersebut berawal pada 2018, sang istri yang tengah diantar korban pada malam hari.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

"Singkatnya, almarhumah istri saya mengadu ke saya sempat digoda saudara Andriansyah. Menggoda istri saya. Makanya disitu saya langsung naik darah, emosi," ujar Bahar, Selasa 27 April 2021.

Menurutnya, meski perbuatan terdakwa memicu emosi, kasus tersebut dimaafkan. "Sudah saya maafkan Andriansyah. Tidak ada masalah apa - apa," katanya.

Sopir Pikap yang Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Lenteng Agung Ditangkap

Dalam sidang tersebut, korban diketahui telah mengenal istri Bahar dalam kurun waktu satu bulan sebelum insiden terjadi. Korban yaitu Andriansyah juga disebut merupakan taksi online langganan istri Bahar.

"Satu bulan sebelum kejadian, 3-4 kali nganter belanja seringnya sama beli TV," terangnya. 

Pelajaran bagi Para Sopir dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi yang Telan Korban Jiwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mendakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan  terhadap  driver  'sopir' taksi aplikasi online Andriansyah. Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Habib Bahar bin Smith yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.

Atas perbuatannya, Habib Bahar didakwa pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Sebelumnya, Bahar ditetapkan jadi tersangka dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor. 

Baca juga: Terungkap, Identitas dan Peran Polisi Penembak 4 Laskar FPI

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Insiden maut terjadi karena sang sopir pikap jasa eksedisi nekat lawan arah hingga menabrak suami istri pengendara motor bersama bayinya.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024