Polisi Tersangka Penembak 4 Laskar FPI Masih Aktif di Polda Metro Jaya
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan unlawful killing atau penembakan terhadap empat orang Laskar FPI ke Kejaksaan pada Senin, 26 April 2021. Dalam berkas itu, ada dua orang tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya yakni Y dan F.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, meski berkasnya telah diserahkan ke Subdit Pra Penututan Kejaksaan.
“Dua tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 27 April 2021.
Menurut dia, penyidik tentu punya pertimbangan terhadap seseorang tersangka dilakukan penahanan maupun tidak ditahan. Sejauh ini, kata dia, dua orang tersangka bersikap kooperatif.
“Alasannya yang bersangkutan kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Jadi, kata Ramadhan, dua orang tersangka masih selalu hadir di Polda Metro Jaya, meski tidak bertugas. Hanya saja, Ramadhan tidak mau menyebutkan dua tersangka bertugas di satuan kerja apa.
“Yang jelas di Polda Metro Jaya, yang bersangkutan masih aktif di Polda Metro. Jadi kewajibannya sebagai personel Polda Metro tetap hadir, berarti bukannya di rumah,” jelas dia.