Ada Dana BOS, Kemendikbud Dorong Pemda Tetap Bantu Operasional Sekolah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Pencairan dana BOS tahap pertama (30 persen) sudah ditransfer ke rekening sekolah pada minggu kedua Februari 2021.
Yang berbeda dari mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2021 terdapat perubahan yang lebih afirmatif. Penghitungan BOS berpegang pada azas afirmasi sehingga perhitungan per anak menjadi majemuk.
Selain itu, mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Â
Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Dr Sutanto mengatakan mekanisme penghitungan dana BOS tahun ini berpegang pada azas afirmasi sehingga perhitungan per anak menjadi majemuk.
Sesuai dengan kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim bahwa kebijakan dana BOS 2021 dapat lebih berkeadilan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
"Majemuk itu artinya tidak sama antara sekolah yang ada di Papua dengan yang ada di Jogja, itu terimanya (jumlah dana BOS) tidak sama," kata Dr Sutanto di Jakarta, Senin, 26 April 2021.
Meski penghitungan dana BOS dibuat majemuk, Sutanto menekankan kepada pemerintah daerah untuk tetap memberikan tambahan anggaran untuk operasional sekolah dengan menggunakan APBD masing-masing.Â
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Artinya, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan di daerahnya, termasuk operasional sekolah.
"Pemda harusnya memenuhi dasar kebutuhan sekolah, biaya operasional sekolah. Sehingga sudah dilakukan pemerintah pusat melalui BOS reguler itu, harusnya kalau ada kekurangan pemda menambahi, harusnya begitu," ujar Sutanto.
Menurut Sutanto, dana BOS reguler dari pemerintah pusat baru mencakup sekitar 75 persen, belum bisa memenuhi kebutuhan operasional sekolah yang ideal. Sehingga perlu dukungan pemerintah daerah untuk mengalokasikan tambahan dana operasional sekolah di daerahnya.
"Idealnya harus ada tambahan. Belum semua daerah menganggarkan untuk itu (BOS daerah), seharusnya menambahkan. Dana Bos (reguler) itu belum mencukupi ideal sekolah," ungkapnya.
Namun demikian, ada beberapa daerah, lanjut Sutanto, yang sudah mengalokasikan dana tambahan untuk operasional sekolah, diluar dana BOS reguler.
"Yang saya tahu di DKI Jakarta, sekolah-sekolah negeri di DKI semuanya sangat cukup karena mendapatkan (dana BOS) baik dari APBN maupun APBD. Kemudian Kota Surabaya, saya enggak hafal satu-satu ya. Saya sudah pernah lihat di DKI Jakarta, Kota Surabaya dan Provinsi Aceh," paparnya.
Terpisah, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sumber Belajar SMP dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Salikun mengakui dana BOS reguler dari pemerintah pusat belum cukup memenuhi kebutuhan sekolah sehingga masih diperlukan dukungan pemerintah daerah.
"Pemda DKI Jakarta sudah memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) melalui dana APBD untuk untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah," kata Salikun.
Ia mengatakan besaran dana BOP dari Pemda DKI Jakarta lebih besar daripada BOS dari APBN. Dengan demikian, operasional sekolah negeri di Jakarta didukung dengan dana BOS (APBN) dan BOP (APBD), diharapkan sudah mencukupi kebutuhan operasional sekolah.
"Sedangkan untuk sekolah swasta tertentu masih sangat perlu mendapat dukungan dari masyarakat dalam pembiayaan operasional sekolah, sehingga masih diperlukan penambahan dana BOS. Hal ini akan meringankan kewajiban masyarakat di masa pandemi," imbuhnya.
Sementara itu, untuk persiapan pembelajaran tatap muka (PTM), Salikun menegaskan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas pada 85 satuan pendidikan dan lembaga non formal(kursus) negeri dan swasta, terhitung sejak 7 April 2021 lalu.Â
"Satuan pendidikan dan lembaga ini telah dilakukan asesmen dan verifikasi sesuai syarat yang ditetapkan oleh Kemedikbud dan Pemerintah DKI Jakarta. Tahap awal, setiap peserta didik baru 1 kali tatap muka dalam seminggu, secara bergantian," ujar Salikun.