Cegah Pemudik, Kota Bogor Bentuk Satgas Khusus dan Siapkan Sanksi

Wakil Satgas COVID-19 Kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR.

VIVA - Satgas COVID-19 Kota Bogor akan menerapkan aturan baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat larangan mudik. Sanksi yang akan dituangkan dalam Peraturan Walikota Bogor nantinya terdapat opsi sanksi isolasi, denda sampai sanksi pidana.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Wakil Satgas COVID-19 Kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menuturkan dalam menghadapi Idul Fitri tahun ini mereka membentuk Satgas COVID-19 Kota Bogor membentuk satgas kewaspadaan pemudik dan pendatang. 15 ribu petugas akan diturunkan untuk menjaring dan memonitor pergerakan mobilitas bagi yang datang atau pun yang akan keluar.

"Sehingga dari tingkat RT, RW, kelurahan kecamatan semua akan secara aktif turun untuk memonitor," kata Susatyo usai rapat kordinasi bersama stakeholder DPRD, Polresta Bogor Kota, dan Kodim 0606, di Gedung Penanganan Satgas COVID-19 Kota Bogor, Senin, 26 April 2021.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Susatyo menjelaskan Satgas COVID-19 juga telah mengkaji sanksi bagi pelanggar aturan dan para pemudik. Sanksi tersebut dari mulai rapid hingga penyidikan hukum acara pidana sehingga sanksi-sanksi akan mereka bentuk dengan Perwali baru untuk menekan para pemudik atau pendatang yang memaksakan diri.

"Jadi boleh lewat jalan tikus dan sebagainya tapi kalau sampai di Bogor maka Satgas kewaspadaan pemudik dan pendatang akan melakukan penindakan secara berjenjang dan terukur baik itu evakuasi, rapid, bahkan upaya-upaya penyidikan secara hukum acara pidana," katanya.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Baca juga: Periode Larangan Mudik, Pendatang Wajib Karantina Selama 5 Hari

Selain sanksi pidana, Satgas juga telah memasukan sanksi isolasi selama 14 hari. Satgas kewaspadaan pemudik dan pendatang juga akan mengeluarkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

"Pendatang mungkin nanti akan kita lakukan isolasi dalam rangka observasi. Jadi datang ke Bogor tidak bisa ke mana-mana karena nanti rumah akan diisolasi gitu," katanya.

Susatyo menuturkan para pendatang itu akan diperlakukan seperti orang isolasi mandiri selama masa observasi, apakah dua minggu atau lain sebagainya. Aturan-aturan itu diterapkan untuk menahan pendatang yang tidak seusai ketentuan atau pemudik agar tidak keluar rumah.

"Artinya masa observasi sama seperti orang dari luar negeri observasi 2 minggu," katanya.

Dia melanjutkan mereka datang ke kota Bogor juga akan diswab. Kalau positif hasilnya akan dibawa ke tempat penampungan, tapi kalau negatif maka akan dilakukan observasi selama 2 minggu.

"Sama aja intinya pengawasan isolasinya ini kan ada Satgas tingkat RT, tinggat RW, jadi ada Satgas penghadang, ada Satgas deteksi, ketiga ada Satgas penindaknya, ada Satgas untuk administrasi," kata Susatyo.

Untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), lanjut dia, nanti akan ditertibkan oleh kelurahan, kemudian oleh satgas pendukung seperti camat. Nanti hotel-hotel akan dilakukan monitoring sehingga dia  berharap pengetatan ini untuk menjaga.

"Itu (untuk pemeriksaan sertifikat vaksin) juga nanti akan didata semuanya," ujarnya.

Terkait sanksi yang menjadi opsi, kata Susatyo, nanti akan tertuang dalam Perwali Kota Bogor.

"Untuk yang diisolasi itu untuk pemudik atau pendatang nanti akan dibahas dalam Perwali. Ini akan kita perkuat dengan Perwali besok kita akan susun," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya