Profil Polisi Fajar Indriawan, Geger Lecehkan Tragedi KRI Nanggala 402
- Youtube/Viva.co.id
VIVA – Seorang oknum anggota kepolisian membuat geger dengan pernyataantak pantasnya. Aipda Fajar Indriawan yang bertugas di Polsek Kalasan justru membuat pernyataan keji saat Indonesia tengah berduka dengan musibah tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
Siapa sejatinya Aipda Fajar Indriawan? Dihimpun dari berbagai sumber, Fajar Indriawan ternyata memiliki jabatan Banit 1 Unit Provos Polsek Kalasan, Sleman. Pria kelahiran Sleman 4 Maret 1980 ini pernah bertugas di beberapa pos sebelum di Polsek Kalasan.
Fajar pernah bertugas di Polda DIY, Polres Kulon Progo, Polres Sleman, dan Polsek Ngaglik sebelum akhirnya di Polsek Kalasan. Ajun Inspektur Polisi Dua ini tercatat diterima masuk Polri dari Brig-ba Polri di tahun 1999.Â
Baca juga:Â Kasus Aipda FI, Wakapolda DIY Ingatkan Anggotanya Bijak Gunakan Medsos
Seperti diberitakan sebelumnya, Aipda Fajar diamankan Propam Polda DIY setelah mengeluarkan pernyataan konyol terkait musibah tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 lewat akun facebooknya.Â
"Mati saja cook, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," penggalan celotehan Fajar lewat facebooknya yang langsung menuai hujatan.
Menurut Kabid Humas DI Yogyakarta Kombes Yuliyanto, Aipda Fajar sudah diamankan sejak Minggu malam setelah celotehannya tersebut menuai hujatan. Sebelumnya, Polsek Kalasan juga dikepung prajurit TNI AL yang tak terima dengan tindakan oknum polisi tersebut.
“Sudah diamankan. Kita pastikan ada tindakan, bukan hanya kode etik tetapi kita juga akan tindak secara pidana karena itu merusak hubungan antara instansi yang lain," kata Yulianto saat dihubungi terpisah.
Sebagai tambahan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini memang tengah mengejar beberapa akun medsos yang terang-terangan menghina atau menjadikan lelucon dari tragedi memilukan yang menimpa TNI AL, termasuk kasus oknum Polsek Kalasan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa ada tujuh laporan yang diterima polisi terkait berita negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.