NU Jatim: Prajurit KRI Nanggala 402 Syuhada
- Twitter/Istimewa
VIVA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya 53 awak kapal selam KRI Nanggala 402 yang terjadi di perairan utara Bali. Para awak yang gugur dalam tugas itu disebut sebagai syuhada atau mati syahid.
Ketua PWNU Jatim, Kiai Haji Marzuki Mustamar, mengatakan ada beberapa hadis yang mendasari para patriot bangsa itu meninggal sebagai syuhada. Dia mengajak kalangan nahdliyin dan masyarakat lainnya untuk mendoakan agar keluarga yang menerima musibah tabah dan sabar.
"Menurut hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, mereka itu syuhada. Kita doakan supaya keluarga mereka diberi kekuatan iman, keikhlasan, kesabaran, dan kelapangan hati dalam menerima musibah,” kata Marzuki, Senin, 26 April 2021.
Baca juga: Hina Istri Korban Nanggala 402?, Imam Ngaku Facebooknya Dibajak
Pengasuh Pondok Pesantren Syabilurrosyad, Malang, ini mengungkapkan jika merujuk pada hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Berbunyi, seseorang bisa jadi syuhada jika meninggal saat membela negara maupun di jalan Allah.
Meninggal karena wabah penyakit, mati tenggelam, mati karena penyakit perut, mati terbakar, mati tertimpa bangunan atau tembok, serta perempuan yang meninggal saat melahirkan.
“Selain Bukhari, ada hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud. Misalnya, orang yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid. Siapa saja yang terbunuh karena membela keluarga, nyawa, atau agamanya, maka ia pun mati syahid,” ujar Marzuki.
Marzuki juga menjelaskan dalam ajaran Islam, syahid ada dua artinya, pertama syahid sebagai seorang yang meninggal dunia dalam peperangan. Mayatnya tidak perlu dimandikan atau dikafani melainkan langsung dikubur.
Untuk para prajurit KRI Nanggala 402 mereka tidak mati di medan perang tetapi sedang membela negara.
"Jika jenazahnya ditemukan, maka tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikubur. Hukum akhiratnya bagi yang mati syahid adalah sama-sama tidak dihisab (dimintai pertanggungjawaban) kecuali ngemplang (tidak bayar) hutang,” tutur Marzuki.