KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Agung Sucipto, tersangka penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

KPK Duga Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Tersebar

Agung dijerat KPK berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Agung telah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kata KPK soal David Glen Oei Bakal Jadi Saksi di Persidangan Abdul Gani Kasuba

"Hari ini, Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto). Sebelumnya berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 26 April 2021.

Ali menjelaskan, penahanan Agung selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021.

Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas

"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," kata Ali.

Dalam proses penyidikan ini, lanjut Ali, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, di antaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menyediakan Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk para tahanan di Rutan KPK. Namun begitu, bakal ada petugas TPS ter

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024