7 Akun Medsos Nyinyirin KRI Nanggala, Salah Satunya Anggota Polisi
- Antara/ M Risyal Hidayat
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mengusut akun yang diduga membuat komentar negatif terkait gugurnya prajurit TNI yang tenggelam dalam kapal selam KRI Nanggala 402 di Perairan Bali. Diduga, ada tujuh akun yang berkomentar kurang senonoh terhadap kru TNI yang gugur tersebut.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa ada tujuh laporan yang diterima polisi terkait berita negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
“Setelah dilakukan pendalaman, dua akun tersebut anonymous yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” kata Slamet dikutip dari situs Divisi Humas Polri pada Senin, 26 April 2021.
Sementara, Slamet mengatakan akun ketiga yang diusut adalah akun Facebook bernama Fajarnnzz. Diketahui, pemilik akun ini merupakan anggota polisi bernama Fajar Indriawan. Kini, Bareskrim berkoordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Rencana penyidik akan koordinasi dengan Paminal Mabes bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka, karena tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” ujarnya.
Kemudian, kata Slamet, akun Facebook bermama Ahmad Khoizinudin juga lagi dilakukan pendalaman oleh Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri. Lalu, akun yang diusut adalah WhatsApp 62819912xxxxx.
Selanjutnya, Slamet mengatakan akun Facebook bernama Imam Kurniawan ditangani Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Kini, Imam sudah ditangkap karena menulis komentar tak senonoh terhadap istri awak KRI Nanggala-402.
Akun ketujuh, lanjut dia, pemilik akun Facebook Jhon Silahoi. Menurutnya, akun ini menulis komentar negatif terhadap para awak KRI Nanggala-402 yang gugur dan dilakukan pendalaman Polda NTT.
Baca juga: Komen Cabul Buat Istri ABK KRI Nanggala, Imam Dibawa ke Koramil