Syarat Bebas Dua Petinggi Sunda Empire, Jangan Bikin Onar
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Petinggi sekte Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, Jawa Barat.
Kalapas Banceuy, Tri Saptono Sambudji menjelaskan keduanya yang saat ini menjalani asimilasi di rumah masing-masing agar tak mengulang perbuatannya menyebar faham-faham radikal.
"Menekankan agar Ki Ranggasasana dan Nasri Banks untuk tidak melakukan tindak pidana lagi. Agar selalu menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat, agar keluarga pun selalu di berikan kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Senin 26 April 2021.
Baca juga: Dapat Asimilasi, Pendiri Sunda Empire Bebas dari Lapas Banceuy
Tri memastikan, keduanya diawasi penuh selama asimilasi di bawah kewenangan Bapas Bandung. "Para narapidana tersebut selama pelaksanaan asimilasi dan integrasi akan diawasi dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan setempat sesuai dengan tempat narapidana tersebut melaksanakan asimilasi," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada petinggi Sunda Empire yaitu Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana.
Majelis Hakim menyatakan mereka terbukti bersalah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, T Benny Eko Supriadi, Selasa 27 Oktober 2020.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Jaksa, menuntut para terdakwa tersebut selama empat tahun penjara karena menyiarkan berita bohong yang dapat merusak keharmonisan masyarakt adat sunda.
"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," tegas Benny.