Langkah Gubernur Atasi Pencemaran Limbah Sungai Malinau Dipertanyakan

Ilustrasi busa limbah di sungai.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Masyarakat yang bisa menggunakan Sungai Malinau, Kalimantan Utara, dirugikan setelah airnya tercemar diduga dari limbah tambang. Sebelumnya beberapa anggota DPR dari daerah pemilihan itu Deddy Sitorus, yang meminta ada penyelesaian terutama dari perusahaan.

Minimalkan Limbah, Begini Strategi Operasional Lippo Karawaci

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang, diharapkan bisa menangani masalah ini. Apalagi tercemarnya sungai tersebut, membuat masyarakat yang biasa mencari nafkah dari Sungai Malinau, kini terganggu. 

Karena ikan-ikan banyak yang mati, akibat limbah tambang yang bocor dari perusahaan yang diduga milik perusahaan tambang batubara PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Desa Langap, kecamatan Malinau Selatan.

Warga Sekitar DAS Sungai Citarum Diajak Kembangkan Ekonomi Sirkular, Begini Caranya

Baca juga: Prajurit TNI AL Kepung Polsek Kalasan, Satu Polisi Diamankan

Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Kaltara, Fajar Mentari, mengatakan langkah Gubernur Kaltara justru dianggapnya salah. Sebab bukan langkah perbaikan atau memberi penjelasan ke masyarakat. Malah membuat program penaburan benih ikan dan udang gala ke Sungai Malinau. Kabarnya, benihnya didatangkan dari Yogyakarta dan Sukabumi oleh PT. KPUC.

Perusahaan Limbah asal Jepang Dorong Lahirnya Inovator Muda untuk Lindungi Bumi

Dia menilai, justru pemerintah ingin menghindari polemik mengenai pencemaran ini. Bahkan sampai meminta untuk tidak melanjutkan polemik, menurutnya langkah yang salah.

“Ini kan boleh dimaknai sebagai narasi sindiran kepada mereka yang mengkritisi persoalan ini," kata Fajar dalam keterangannya, Senin 26 April 2021.

"Sebagai pemimpin nomor 1 di Kaltara, tentu tidak sepantasnya beliau membangun narasi seperti orang yang sudah kehabisan kata-kata yang lebih elegan dan bijak. Suatu persepsi yang belum tentu benar, tapi menjadi dasar untuk menyindir tanpa alas bijak dan langsung dilepas lontarkan," tegasnya.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan justeru mencederai perasaan para pemerhati lingkungna dan aktivis lingkungan. Seperti Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (Lalingka), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). 

Juga menurut dia, menyakiti perasaan warga masyarakat dan wakil rakyat yang selama ini memberi perhatian pada persoalan ini. Seperti anggota DPR dapil Kaltara, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, yang bersuara keras terhadap kondisi di sana.

"Pernyataan gubernur itu sudah menjatuhkan integritas dan kredibilitas mereka. Terlepas pandangan mereka benar atau salah, mestinya bentuk kepedulian mereka itu disikapi positif, dihargai, didukung, diapresiasi. Jadi, jangan perusahaan saja yang boleh dapat apresiasi dong," jelasnya.

Fajar mengaku, pihaknya mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal. Tetapi pemerintah maupun gubernur menurutnya tidak hadir. Padahal warga sedang membutuhkan penanganan dan solusi dari pemerintah terhadap kondisi mereka.

“Saya tidak mau mengatakan jika pak gubernur itu tidak peduli atas insiden ini, lantaran kemunculannya tanpa diwakili itu hanya di saat ending romantisnya doang," kata Fajar. 

Maka pihaknya belum bisa memberi penilaian yang bagus terhadap kinerjan pemerintah daerah dalam menyelesaikan ini. Apalagi menurutnya, tercemarnya limbah ini bukan baru terjadi, bahkan katanya sering.

Lanjut dia, puncaknya pada 2017 lalu, sejak Juli sampai September, Sungai Malinau tercemar 15 kali oleh limbah tambang PT. KPUC.

Akibatnya, pencemaran sungai oleh limbah tambang dari Tuyak di Februari 2021 menjadi bencana ekologis terbesar kedua setelah terjadi pada tahun 2017 lalu. Kematian habitat air pada sungai Malinau menjadi bukti yang tak terbantahkan.

Pihaknya sepakat dengan legislator Deddy Sitorus, semestinya pemerintah daerah bertindak dengan tetap mengacu pada undang-undang berlaku. 

"Bahwa walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun tetap saja prosesnya harus mengacu pada aturan undang-undang berlaku," pungkasnya.

Pameran internasional Plastics & Rubber Indonesia 2024

Plastics & Rubber Indonesia 2024, Dorong Inovasi Daur Ulang dan Efisiensi Pengurangan Limbah

Plastics & Rubber Indonesia 2024 mengangkat tema, Circularity & Sustainability in the Plastics Industry dan fokus pada teknologi daur ulang efisien dan pengurangan limbah

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024