Periode Larangan Mudik, Pendatang Wajib Karantina Selama 5 Hari

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Dalam periode larangan mudik Lebaran pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah Kabupaten Tangerang menerapkan aturan khusus dengan mewajibkan kepada para pendatang. Seluruh pendatan wajib melakukan karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari.

CIA Duga Kuat COVID-19 dari Kebocoran Laboratorium di Wuhan, China Bereaksi Keras

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina dilakukan di tingkat lingkungan baik itu skala Kecamatan dan Kelurahan. Di mana, terdapat keterlibatan pihak Kecamatan, Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan RT/RW.

"Aturan itu (karantina) masuk dalam PPKM Mikro, yang mana para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang, salah satunya wilayah hukum Polres Kota Tangerang," katanya, Senin, 26 April 2021.

CIA Duga COVID-19 Berasal dari Kebocoran Laboratorium di China, Menurut Media AS

Baca juga: Cerita Anindya Bakrie Ditunjuk 2 Presiden Jadi Ketua ABAC

Lanjutnya, setiap satuan tugas tingkat lingkungan juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan siapa saja orang baru yang masuk ke lingkungannya, terutama para pendatang. Hal ini untuk mengantisipasi terjadi penyebaran COVID-19 yang dikhawatirkan dibawa oleh setiap pendatang dari luar wilayah Tangerang.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerja samanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19," ujarnya.

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan satuan tugas di tingkat Kecamatan untuk menyediakan fasilitas ruang karantina atau isolasi bagi para pendatang.

"Kalau soal kesiapan, ya kita siap baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, atau pun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi COVID-19, bagi para pendatang. Dan untuk aturan yang wajib karantina, itu memang akan dilakukan saat peniadaan mudik, tidak ada toleransi meskipun mereka pegang surat Rapid Antigen, tetap harus isolasi," ungkapnya.

Jubir baru Kementerian Luar Negeri China Mao Ning menjalankan tugas perdana

CIA Dukung Teori COVID-19 dari Kebocoran Lab di China, Beijing Minta AS Stop Manipulasi

China meminta AS berhenti mempolitisasi dan memanipulasi isu asal-usul virus corona, berhenti mencemarkan nama baik negara lain, dan berhenti melemparkan kesalahan.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025