Dapat Asimilasi, Pendiri Sunda Empire Bebas dari Lapas Banceuy
- YouTube tvOne
VIVA – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Jawa Barat Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks bebas dari penjara. Kedua petinggi Sunda Empire itu saat ini tengah menjalani asimilasi dengan pengawasan di bawah Bapas Bandung.
Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono menjelaskan, keduanya diawasi secara intensif Bapas Bandung dalam program asimilasi COVID-19. "Mendapat asimilasi rumah. Melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," ujar Tri, Senin, 26 April 2021.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada petinggi Sunda Empire yaitu Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana serta Raden Ratna Ningrum.
Majelis Hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ketuq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, T Benny Eko Supriadi, Selasa, 27 Oktober 2020.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Jaksa menuntut tiga terdakwa tersebut selama empat tahun penjara karena menyiarkan berita bohong yang dapat merusak keharmonisan masyarakt adat sunda.
"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," ujar Benny.Â