KPK Pede Menang Lawan Praperadilan RJ Lino

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini seluruh proses penyidikan dan upaya paksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II yang menjerat Richard Joost (RJ) Lino telah sesuai koridor hukum yang berlaku.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Karenanya KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan RJ Lino selaku mantan Dirut PT Pelindo II yang kini menjadi tersangka.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Senin, 26 April 2021. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Ali memastikan, Biro Hukum KPK segera menyusun jawaban atas gugatan praperadilan tersebut. “Dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino, atau karib disebut RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Gugatan dilayangkan atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II.

Perkara praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 16 April 2021, sementara sidang perdana rencananya digelar pada 4 Mei 2021.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024