KPK Pede Menang Lawan Praperadilan RJ Lino
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini seluruh proses penyidikan dan upaya paksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II yang menjerat Richard Joost (RJ) Lino telah sesuai koridor hukum yang berlaku.
Karenanya KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan RJ Lino selaku mantan Dirut PT Pelindo II yang kini menjadi tersangka.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Senin, 26 April 2021.
Ali memastikan, Biro Hukum KPK segera menyusun jawaban atas gugatan praperadilan tersebut. “Dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino, atau karib disebut RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II.
Perkara praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 16 April 2021, sementara sidang perdana rencananya digelar pada 4 Mei 2021.