Capaian Kekayaan IntelektuaI pada PDB, RI di Posisi 3 Dunia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sektor ekonomi kreatif dinilai mempunyai potensi besar menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia ke depan. 

Komitmen Bea Cukai dalam Pengawasan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Indonesia mencatatkan kontribusi kekayaan intelektual (KI) sebesar Rp1.105 triliun pada 2019 atau kurang lebih 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, bahwa capaian KI pada PDB ini mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia. Setelah negara Amerika Serikat dan Korea Selatan.

DJKI dan Otoritas KI Arab Saudi (SAIP) Sepakati Kerja Sama untuk Kemajuan Kekayaan Intelektual

“Dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual terhadap PDB,” kata Yasonna saat memberi sambutan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 yang digelar secara daring, Senin, 26 April 2021. 

Menurut Yasonna, capaian Indonesia tersebut, linier dengan visi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Bahwa ekonomi kreatif berbasis KI sebagai poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital, serta mewujudkan Indonesia menjadi negara terbesar dalam sektor ekonomi digital.

Menkumham Republik Indonesia Sampaikan Pernyataan pada Sidang Majelis Umum WIPO

Hal ini, kata Yasonna, juga menjadi indikasi sektor ekonom kreatif berbasis KI tidak bisa diremehkan, sebab berdampak nyata pada ekonomi nasional.

Menkumham Yasonna menjelaskan, bahwa geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusi. Meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemi COVID-19.

“Nyatanya UMKM justru yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan perekonomian nasional. Karena kemampuannya untuk bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan arahan Presiden Jokowi  agar terus menghidupkan ekosistem ekonomi kreatif dengan memberdayakan masyarakat Indonesia.

Sehingga produk lokal dapat menjadi pemimpin di pasar negara sendiri bahkan di pasar global.

“Utamanya mendorong masyarakat untuk bangga terhadap produk buatan dalam negeri dan membangun sektor industri kreatif yang bermuatan potensi kekayaan intelektual,” kata Yasonna.

Adapun pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Menteri Yasonna Laoly berharap, menjadi momen untuk mengedukasi, membangkitkan semangat berkreasi, dan mendorong potensi-potensi KI kepada masyarakat. Khususnya pelaku UMKM untuk menuju Indonesia berdikari secara ekonomi.

“Membawa ide Anda ke pasar menjadi tema global dalam peringatan World Intellectual Property Day tahun ini bukan hanya jargon semata. Besar harapan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan komitmen bersama keluarga besar Kemenkumham untuk mewujudkan cita-cita membentuk ekosistem ekonomi kreatif yang berperan penting mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” imbuhnya.

Sementara itu, merujuk tema peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 yaitu IP and SMEs: Taking Your Ideas to Market, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham (DJKI Kemenkumham) mengingatkan kembali bahwa dalam meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM.

Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi, yang ditetapkan pemerintah. Juga pemahaman terhadap proses komersialisasi UMKM.

Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri. Sayangnya, kesadaran pelaku UMKM masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya yang dapat menjadi aset bernilai.

DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021, permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.

Dirjen KI Freddy Harris menyebut, melindungi KI sangat penting sebagai pelindungan hukum kepada pencipta KI. Juga atas hasil karya ciptanya tidak dicuri maupun ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

“Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreativitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Padahal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi,” ujarnya.

Menurut Freddy, dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif, pihaknya di DJKI Kemenkumham tmemberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM.

Di antaranya, DJKI Kemenkumham membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat khususnya pelaku UMKM bisa dengan mudah mendaftarkan permohonan KI-nya tanpa perlu datang ke kantor DJKI.

“Layanannya sudah sepenuhnya online, tidak ada fisik dan pembayarannya juga melalui bank,” kata Freddy.

Selain itu, DJKI Kemenkumham juga memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desain industri, dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten.

“Kemudahan dalam memperoleh KI berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan KI bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 50 persen sebagaimana tertuang dalam PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta PP No. 28 tahun 2019 tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham. Dan untuk pemiliharaan paten, ada pembebasan biaya tahunan paten untuk 5 tahun pertama pascaregristrasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya