Jubir Gubernur: Revisi UU Otsus Papua Harus Melalui MRP

Mahasiswa dan warga asal Papua demo soal otsus di Kemendagri
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Wacana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengemuka di tengah berbagai peristiwa penembakan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Setidaknya ada dua pasal yang direncanakan akan direvisi. Diantaranya pasal soal Dana Alokasi Umum dan pasal pemekaran Papua. 

Transformasi Kualitas Demokrasi di Papua

Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan, diskusi soal keberlangsungan otonomi khusus Papua ini memang masih terus berlangsung. Apalagi sejak UU Otsus Papua diundangkan, pemimpin nasional yang silih berganti menggunakan pendekatan dengan ciri khas masing-masing.

"Hingga tibalah saat ini, dimana gencar sekali upaya untuk melakukan evaluasi terhadap Otsus Papua. Tentu kami tidak menutup diri, bahkan apabila seluruh niat pemerintah pusat untuk membuat Papua ke arah yang lebih baik akan selalu kami terima dan dengarkan," kata Rifai dalam keterangannya, Minggu, 25 April 2021.

Mahasiswa Papua Pemukul AKBP Ferikson Ditangkap

Meski begitu, mantan ketua umum KNPI ini mengimbau agar evaluasi terhadap pelaksanaan Otsus Papua tetap berpegang UU Otsus Papua yang dianggap telah dihasilkan dengan susah payah. Ia menyebutkan pada Pasal 77 UU Otsus Papua dinyatakan, usul perubahan atas UU ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRD kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Saya berpesan kembali kepada seluruh stakeholder atau pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah untuk berpegang teguh pada hukum positif yang ada. Tidak ada ketentuan lain yang tertulis dalam UU tersebut, bahwa mekanisme yang telah disepakati ialah terlebih dahulu melalui MRP dan DPRP yang kemudian akan disampaikan kepada DPR maupun Pemerintah Pusat," katanya. 

Bawa Bendera Bintang Kejora, Mahasiswa Papua Memaksa Demo di Istana

Ia juga mengingatkan untuk mempertebal proses integrasi bangsa khususnya soal kekhususan Papua, maka pemangku kebijakan di tingkat lokal harus diajak untuk melakukan diskusi, identifikasi, dan evaluasi terhadap Otsus yang berlangsung 20 tahun ini.

"Ada banyak aspirasi masyarakat Papua juga yang harus dijemput untuk dijadikan landasan seluruh strategi ke depan. Apabila kenyamanan tersebut memang kami rasakan, maka suasana kondusif untuk melakukan diskusi di tingkat pusat juga pasti akan terwujud," katanya.

Baca juga: Putra Tokoh Kharismatik: Papua Terpuruk Sebelum Ada Otsus

Ketua Komisi Nasional HAM (sumber : viva.co.id)

Pelanggaran HAM di Papua, Sebuah Luka yang Menuntut Keadilan

Pelanggaran HAM di Papua adalah luka menganga yang menuntut keadilan.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024