KPK Tetap Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara, tetap berjalan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut, pada 15 April 2021.
"Saya pastikan peristiwa korupsi jual beli jabatan atau yang lain di Pemkot Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan. Saya ingat, kalau tak salah, 15 April 2021 saya tandatangan sprindik tentang dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai," kata Firli kepada awak media, Minggu, 25 April 2021.
Kendati begitu, Firli belum bisa memastikan kapan kasus suap mutasi jabatan itu diumumkan kepada publik. "Nanti kami umumkan. Karena masih proses," kata Firli.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju kini telah ditahan karena diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Dia diduga membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Komisi antikorupsi kemudian menjerat Syahrial, dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.