KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
- Instagram @h.m.syahrial
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Penahanan terhadap Syahrial dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim telah menahan MS utk 20 hari ke depan terhitung 24 April sampai 13 Mei 2021 dan penahanan di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung KPK, Sabtu 24 April 2021.
Syahrial disangka memberikan suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim menggeledah rumah dinas Walikota dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Sejumlah Barang Diduga dari KRI Nanggala 402 Ditemukan, Ada Alas Salat
Syahrial sendiri bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari commitment fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Adapun dalam kasus suap kepada penyidik KPK turut menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga sebagai penghubung.
Diketahui, baik Azis maupun Syahrial sama-sama pengurus Partai Golkar.