Wali Kota Tanjung Balai Tersangka Korupsi, Edy Hati-hati Menjawab
- Instagram @h.m.syahrial
VIVA – Wali Kota Tanjung Balai, HM Syahrial ditetapkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021
Selain Syahrial, penyidik KPK juga menetapkan penyidik KPK, AKP SRP dan Pengecara, MH. Menyikap hal itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan agar tetap digunakan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum tengah dilakukan lembaga antirasuah itu.
"Dari tadi malam di running text (televisi nasional) sudah tersangka (Syahrial). Tapi kan tersangkanya apa kan belum tahu," sebut Gubernur Edy Rahyamadi kepada wartawan di Medan, Jumat 23 April 2021.
Mantan Ketua Umum PSSI itu menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memastikan agar roda pemerintah di Kota Tanjung Balai tetap berjalan dengan baik akan segera mengangkat Wakil Wali Kota Tanjung Balai menjadi Plt Wali Kota.
"Nanti kalau sudah incracht dia berarti ada undang undangnya wakilnya (jadi wali kota) itu. Sementara wakilnya plt. Kalau sudah kan ada wakilnya," sebut mantan Pangkostrad itu soal pengganti wali kota.
Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu kemudian mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjalani tugas kepala daerah dengan baik dan demi kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu, Edy Rahmayadi mengaku tidak mau memberikan komentar lebih jauh terkait kasus ini.
"Ada praduga tak bersalah. Semua orang bisa berbuat salah tapi kita sudah beritahu setiap saat. Itu janganlah mengubah sesuatu kegiatan akhirnya jadi menyalah. Semua kegiatan baik untuk rakyat. Tapi kalau menjadikan kepentingan menjadi salah. Saya belum tahu kepastiannya. Nanti kalau jawab salah," kata Edy Rahmayadi.