Wali Kota Tanjung Balai Tersangka Korupsi, Edy Hati-hati Menjawab

Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial
Sumber :
  • Instagram @h.m.syahrial

VIVA – Wali Kota Tanjung Balai, HM Syahrial ditetapkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021

Kejaksaan Ungkap Alasan Geledah lagi Rumah Zarof Ricar

Selain Syahrial, penyidik KPK juga menetapkan penyidik KPK, AKP SRP dan Pengecara, MH. Menyikap hal itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan agar tetap digunakan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum tengah dilakukan lembaga antirasuah itu.

"Dari tadi malam di running text (televisi nasional) sudah tersangka (Syahrial). Tapi kan tersangkanya apa kan belum tahu," sebut Gubernur Edy Rahyamadi kepada wartawan di Medan, Jumat 23 April 2021.

Pekerja CCTV Tewas Tragis di Atas Plafon Gedung Kantor Walkot Jaktim, Diduga Pemicunya Ini

Mantan Ketua Umum PSSI itu menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memastikan agar roda pemerintah di Kota Tanjung Balai tetap berjalan dengan baik akan segera mengangkat Wakil Wali Kota Tanjung Balai menjadi Plt Wali Kota.

"Nanti kalau sudah incracht dia berarti ada undang undangnya wakilnya (jadi wali kota) itu. Sementara wakilnya plt. Kalau sudah kan ada wakilnya," sebut mantan Pangkostrad itu soal pengganti wali kota.

Wali Kota di Meksiko Tewas Dibunuh saat Pergi Sendirian, Diduga Mau Temui Kartel Narkoba

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu kemudian mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjalani tugas kepala daerah dengan baik dan demi kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu, Edy Rahmayadi mengaku tidak mau memberikan komentar lebih jauh terkait kasus ini.

"Ada praduga tak bersalah. Semua orang bisa berbuat salah tapi kita sudah beritahu setiap saat. Itu janganlah mengubah sesuatu kegiatan akhirnya jadi menyalah. Semua kegiatan baik untuk rakyat. Tapi kalau menjadikan kepentingan menjadi salah. Saya belum tahu kepastiannya. Nanti kalau jawab salah," kata Edy Rahmayadi.

Rina Pertiwi Panitera Pengadilan Tinggi Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp244,6 Miliar

Panitera Pengadilan Tinggi Banten bernama Rina Pertiwi (RP), ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah Rp244,6 miliar.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024